Susunan Pemerintahan Desa Lalonggatu Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe adalah sebagai berikut :
No | Nama | Jabatan |
1 | Harmin | Kepala Desa |
2 | Amsal. | Sekretaris Desa |
3 | Asrin | Kepala Seksi Pemerintahan |
4 | Anis patma Y | Kepala Seksi Kesajahteraan |
5 | Deriman | Kepala Seksi Pelayanan |
6 | Jumaidin H | Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum |
7 | Adil | Kepala Urusan Keuangan |
8 | Mombeeti | Kepala Urusan Perencanaan |
9 | Saidin D | Kepala Dusun 1 |
10 | Anwar Agus | Kepala Dusun 2 |
11 | Sono | Kepala Dusun 3 |
Lalonggatu - Pemerintahan desa di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap desa memiliki pemerintahan sendiri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan di tingkat desa. Struktur pemerintahan desa terdiri dari kepala desa sebagai pemimpin, bersama dengan perangkat desa seperti sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif di tingkat desa.